SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
Setiap laporan yang masuk akan dilihat terlebih dahulu sifat dari permasalahannya guna menentukan tindakan yang akan diambil untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan. Jika dianggap perlu, Komite Audit dapat melakukan penyelidikan sendiri atau dapat memerintahkan badan investigasi independen untuk menindaklanjuti pengaduan yang diterima. Laporan atas pengaduan, temuan-temuan dari proses penyelidikan dan laporan tindak lanjut atas tindakan yang sudah diambil akan disampaikan kepada Direktur Utama.
Setiap catatan atas semua pengaduan yang diterima bersama dengan laporan atas tindakan yang telah dilakukan akan didokumentasikan oleh orang yang berfungsi sebagai Administrator. Catatan akan disediakan bagi anggota Komite Audit atas permintaan mereka. Untuk selanjutnya Komite Audit akan memelihara suatu catatan atas masalah yang diangkat serta melaporkan seperlunya kepada Direktur Utama.
Kirim Laporan
Jl. Pembangunan I No. 3 Jakarta Pusat – 10130 Indonesia
T : +62-21 633 3036, +62 -21 3952 5530
F : +62-21 633 7006, +62 -21 3952 5531